Pemkab Demak dan Bea Cukai Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp14 Miliar

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bersama Bea Cukai Semarang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 10,17 juta batang rokok ilegal hasil sitaan selama tahun 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak pada Kamis 7 November 2024.
“Pemusnahan rokok ilegal ini menjadi bukti tegas bahwa negara tidak memberi ruang siapa pun, bagi para penyelundup dan pengedar barang ilegal, dan berbagai pelanggaran yang merugikan negara serta masyarakat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto
Acara pemusnahan ini juga dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Demak, Agus Musafak; KPKNL Semarang; Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Jateng; serta sejumlah Forkopimda.
Akhmad Sugiharto berharap bahwa pemusnahan rokok ilegal ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan menunjukkan komitmen negara dalam melindungi warga dari dampak negatif barang ilegal.
Ia menambahkan bahwa rokok tanpa pita tidak hanya merugikan negara dalam penerimaan pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampak negatif lainnya adalah menurunnya daya saing produsen rokok yang mematuhi aturan. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilanjutkan demi pengamanan keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Pemkab Demak berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh Kabupaten Demak. Hal ini dibuktikan gencarnya pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi bersama, serta sosialisasi gempur rokok ilegal bersama,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan pada 7 November ini merupakan hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang selama tahun 2024.
Jumlah barang hasil penindakan (BHP) meliputi 10.172.541 batang rokok, 9,2 liter minuman beralkohol, 14.000 gram tembakau iris, dan 10 pak alat pengemas.
Menurutnya, nilai barang bukti tersebut mencapai Rp14,04 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak terbayar sebesar Rp9,74 miliar.
Kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap di wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, termasuk Kabupaten Demak, umumnya berasal dari luar daerah.
“Bahkan, ada kasus rokok ilegal yang berlanjut ke Pengadilan Negeri Demak berasal dari wilayah Jawa Timur,” tuturnya.
Setelah dimusnahkan secara simbolis dengan dibakar di dalam tong, pemusnahan secara keseluruhan akan dilakukan di Pabrik PT Semen Grobogan yang berlokasi di Karangsari, Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
BKC ilegal tersebut akan dimusnahkan melalui proses insinerasi, yakni pembakaran termal pada suhu tinggi antara 850 hingga 1.400 derajat Celsius, yang nantinya menghasilkan energi panas untuk digunakan dalam pembuatan semen. (Yk/dbs)






